BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 29 DESEMBER 2025 • 20:12 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina di SurabayaDua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti di Surabaya. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan

Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka, SAK, telah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Polda Jatim resmi mengumumkan SAK dan MY sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang dilakukan sebelumnya.

Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa penangkapan SAK sudah dilakukan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Mengenai tersangka MY, pihak kepolisian masih berupaya menangkapnya. 'Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,' ujar Kombes Widi.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Aspek Hukum dan Ancaman Pidana

SAK dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Kombes Widi menyebutkan, 'Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan.'

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina berusia 80 tahun dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Gabungan Arek Surabaya dan berbagai elemen masyarakat lainnya juga menyuarakan protes dan mendorong pelaksanaan proses hukum yang transparan untuk para pelaku.

Dukungan Masyarakat dan Tindak Lanjut

Masyarakat menunjukkan dukungannya terhadap nenek Elina setelah berita mengenai peristiwa ini tersebar luas. Kepolisian mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran hukum.

Masyarakat diimbau agar tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.

Kepolisian Jatim berkomitmen untuk menyelidiki lebih mendalam agar semua pelaku dapat diadili dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!