BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 29 DESEMBER 2025 • 10:28 WIB

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir: Kepala Dinas Terjerat Masalah Hukum

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir: Kepala Dinas Terjerat Masalah HukumKorupsi Bantuan Bencana di Samosir: Kepala Dinas Terjerat Masalah Hukum

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa di Samosir, FAK, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi bantuan bencana senilai Rp 1,5 miliar. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Samosir baru-baru ini.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Dugaan tersebut mencuat setelah penyelidikan menemukan bahwa FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya berupa uang tunai menjadi barang tanpa persetujuan Kementerian Sosial.

Mekanisme Penyaluran Bantuan yang Dipertanyakan

Kejaksaan Negeri Samosir mulai menyelidiki dugaan penyimpangan setelah menerima laporan tentang penyaluran bantuan bencana. Bantuan sebesar Rp 1,515 miliar ini ditujukan untuk 303 keluarga korban banjir bandang pada tahun 2024.

FAK diduga telah mengubah cara penyaluran dari uang tunai menjadi barang tanpa adanya izin resmi. Tindakan ini memunculkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan.

Perubahan mekanisme penyaluran tanpa persetujuan Kementerian Sosial jelas melanggar prosedur yang ada. Ini berpotensi merugikan para korban yang seharusnya menerima dukungan secara langsung.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Dugaan Korupsi dan Keuntungan Pribadi

Informasi terkini menyebutkan bahwa FAK diduga menunjuk penyedia barang bantuan tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu. Ini menunjukkan kemungkinan niatan untuk meraup keuntungan secara pribadi dari penunjukan tersebut.

Jaksa mengungkapkan FAK kemungkinan besar meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi. Permintaan ini diduga sebagai upaya mengumpulkan keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

FAK saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas III Pangururan dalam menunggu penanganan lebih lanjut. Penahanan ini mencerminkan keseriusan pihak berwenang dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan masyarakat.

Kerugian Keuangan Negara

Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menyampaikan bahwa perhitungan telah dilakukan untuk menilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan FAK. Hasilnya menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 516.298.000.

Angka ini memberi gambaran mengenai dampak serius dugaan korupsi terhadap keuangan negara. Pengalokasian dana yang tidak sesuai akan menghambat penanganan bencana dan dukungan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Situasi ini memerlukan perhatian agar kejadian serupa tidak terulang, dan agar bantuan bagi korban bencana dapat disalurkan dengan transparansi yang lebih baik.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir: Kepala Dinas Terjerat Masalah Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!