BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 28 DESEMBER 2025 • 09:19 WIB

Aksi Buruh di Jakarta Tolak UMP 2026: Serangkaian Tuntutan Diluncurkan

Aksi Buruh di Jakarta Tolak UMP 2026: Serangkaian Tuntutan DiluncurkanAksi Buruh di Jakarta Tolak UMP 2026: Serangkaian Tuntutan Diluncurkan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi ini bertujuan untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta serta Upah Minimum Sektoral di Jawa Barat untuk tahun 2026.

Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa ribuan buruh akan berpartisipasi dalam demonstrasi yang berlangsung di depan Istana Negara dan Gedung DPR. Tuntutan utama mereka adalah revisi UMP Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Penolakan Terhadap UMP DKI Jakarta 2026

Said Iqbal dari KSPI menegaskan bahwa UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan tidak mencerminkan biaya hidup yang sesungguhnya di daerah tersebut. Ia menyatakan, "Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang."

Ia juga menyebutkan bahwa upah minimum di Bekasi dan Karawang ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp 5,95 juta. Hal ini, menurutnya, justru menimbulkan konsekuensi buruk bagi daya beli buruh yang bekerja di Jakarta.

Said Iqbal menambahkan, perbandingan biaya sewa rumah antara Jakarta dan Bekasi menunjukkan adanya ketidakadilan. "Biaya sewa rumah di Jakarta—baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, atau Kuningan—jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi," tuturnya.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta

Tuntutan Revisi UMP

KSPI mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP menjadi setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang saat ini tercatat sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Said Iqbal menekankan perlunya penyesuaian UMP agar sejalan dengan KHL demi kesejahteraan pekerja.

Ia juga merujuk pada hasil survei yang menunjukkan bahwa KHL di Jakarta lebih tinggi daripada UMP yang sekarang berlaku. "Ini menunjukkan bahwa penetapan UMP saat ini tidak realistis dan merugikan buruh," jelasnya.

Selain itu, KSPI meminta agar Gubernur menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 antara 2 hingga 5 persen di atas KHL, alih-alih berdasarkan UMP atau UMSP sebelumnya.

Langkah Hukum dan Rencana Aksi

KSPI telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan mengenai UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan untuk menekan pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan buruh.

Rencana aksi ke depan juga meliputi demonstrasi di beberapa provinsi lain, seperti Sumatera Utara. "Kami ingin menunjukkan bahwa tuntutan kami adalah untuk kesejahteraan buruh secara menyeluruh," ungkap Said Iqbal.

Aksi yang akan berlangsung di depan Istana Negara dan Gedung DPR diharapkan dapat menarik perhatian publik dan pemangku kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan serius.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aksi Buruh di Jakarta Tolak UMP 2026: Serangkaian Tuntutan Diluncurkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!