Dibalik Teror Bom di Depok, Pengaruh Masalah Pribadi Terungkap
Seorang pria berinisial HRR (23) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga sebagai otak teror bom di sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat. Motif teror ini ternyata berkaitan dengan kekecewaan asmara setelah lamaran pernikahan yang ditolak oleh mantan kekasihnya yang berinisial K.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa tindakan HRR merupakan puncak dari serangkaian ancaman yang telah dilakukannya. Ancaman ini tidak hanya ditujukan kepada K tetapi juga melibatkan komunitas sekolah yang kemudian berujung pada kepanikan masyarakat.
Penyebaran ancaman bom oleh HRR dimulai pada Selasa, 23 Desember 2025, melalui email yang diterima oleh SMA Bina Nusantara, yang kemudian melaporkannya ke forum kepala sekolah swasta di kota tersebut. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima email serupa.
Setelah menerima laporan ini, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, yang mengarahkan mereka untuk memeriksa perempuan berinisial K. Penemuan bahwa nama K dicatut dalam email ancaman menambah ketegangan di masyarakat, membangkitkan rasa takut dan kepanikan di kalangan orang tua dan siswa.
Polisi segera merespons situasi tersebut dan mulai melakukan tindakan untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab. Akhirnya, mereka menetapkan HRR sebagai tersangka setelah pengumpulan bukti yang memadai.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Menurut Kompol Made, motif di balik teror ini adalah karena HRR merasa kecewa setelah lamaran pernikahannya ditolak oleh K. Hal ini memicu HRR untuk melakukan serangkaian tindakan teror sebagai bentuk protes dan untuk menarik kembali perhatian mantan kekasihnya.
Tindakan HRR mencakup tidak hanya ancaman kepada K, tetapi juga pengiriman pesanan makanan fiktif ke rumah K. Kompol Made menjelaskan, 'Tersangka ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena semenjak putus tersebut, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K.'
Dampak dari tindakan teror ini sangat signifikan bagi sekolah-sekolah yang terlibat, yang harus menghadapi situasi darurat. Para orang tua dan siswa merasakan ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang mendalam, yang dapat memengaruhi proses belajar mengajar di sekolah-sekolah tersebut.
HRR kini menghadapi pasal-pasal dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda hingga 750 juta rupiah.
Lain halnya, tindakan teror yang dilakukannya juga melanggar Pasal 335 dan Pasal 336 ayat 2 KUHP, yang berpotensi mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun. Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dalam kasus ini, mempertimbangkan bobot ancaman yang ditimbulkan dari perilaku pelaku.
Masyarakat diharapkan dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini dan belajar untuk lebih bijaksana dalam menangani masalah pribadi tanpa resort kepada tindakan merugikan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: