Penangkapan Pelaku Ancaman Teror di Depok: Ancaman 10 Sekolah Terungkap
Seorang pria berinisial HRR (23) ditangkap oleh kepolisian setelah melakukan ancaman teror bom terhadap sepuluh sekolah di Depok. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun terkait tindakannya yang dilakukan melalui email.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Motivasi di balik ancaman tersebut adalah kekecewaan setelah lamaran pernikahannya ditolak oleh mantan kekasihnya. Pihak kepolisian memastikan bahwa mantan kekasihnya tidak terlibat dalam pengiriman ancaman itu.
HRR ditangkap setelah mengirimkan ancaman bom via email kepada sepuluh sekolah di Depok. Ia dikenakan Pasal 336 ayat 2 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 335 KUHP mengenai kekerasan, yang menghadapi ancaman hukuman satu tahun penjara.
Dalam pengusutannya, polisi juga menjatuhkan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE yang memberi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dengan sanksi denda sampai Rp750.000.000. Pengancaman ini berdampak besar pada keselamatan pendidikan di kawasan tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Kepolisian menekankan bahwa pengancaman semacam ini sangat serius karena dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat dan mengganggu proses belajar mengajar.
Motivasi HRR untuk melakukan teror ini berakar dari kekecewaannya terhadap mantan kekasihnya, K, yang menolak lamarannya. Juru bicara pihak kepolisian Oka menjelaskan, "Pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya, Kamila dan keluarganya."
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa K tidak terlibat dalam pengiriman email tersebut. Oka menambahkan, "Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa saudari K sebagai pengirimnya, tetapi kita berhasil patahkan bahwa dari hasil penyidikan memang bukan saudari K yang mengirimkan."
Kepolisian sedang mendalami masalah pribadi pelaku yang terkait dengan ancaman tersebut. Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui HRR pernah membuat akun media sosial palsu untuk menjatuhkan nama baik K.
Ia bahkan mengirimkan makanan fiktif dan surat drop out atas nama K ke kampusnya dengan tujuan untuk menarik perhatian mantan kekasihnya. Tindakan puncaknya adalah mengirimkan ancaman bom yang berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat pada tahun 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: