Mutasi Pejabat Kejaksaan: Tindakan Jaksa Agung untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan perubahan signifikan dengan melakukan mutasi dan rotasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dalam tubuh Kejaksaan. Ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan hukum di Indonesia.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Surat Keputusan Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2025 menandai langkah ini, sebagai hasil evaluasi kinerja pejabat-pejabat tersebut.
Perubahan dalam struktur pejabat Kejaksaan Agung ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan pengisian kekosongan jabatan. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, langkah ini diambil untuk meningkatkan layanan dan penegakan hukum yang lebih cepat.
"Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," ujar Anang pada 26 Desember 2025.
Mutasi ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus memperbaiki kinerja dan integritas institusi hukum di Indonesia. Pejabat yang mengalami mutasi diharapkan mampu memberikan inovasi serta cepat tanggap dalam menanggapi tantangan di lapangan.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Salah satu perubahan signifikan adalah pencopotan Albertinus Napitupulu sebagai Kajari Hulu Sungai Utara, yang digantikan oleh Budi Triono. Albertinus terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2025 karena dugaan pemerasan.
Di sisi lain, Padeli, Kajari Bangka Tengah, juga dicopot seiring status tersangkanya dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Jabatan Padeli diisi oleh Abvianto Syaifulloh.
Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik-praktik korupsi di berbagai tingkatan. Penegakan hukum yang ketat diharapkan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Mutasi ini juga mencakup Eddy Sumarman, Kajari Kabupaten Bekasi, yang posisinya saat ini dijabat oleh Semeru. Eddy berkaitan dengan keterlibatannya dalam OTT KPK yang juga menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Meskipun nama Eddy sering muncul dalam berita, status pastinya masih belum sepenuhnya terungkap. Sementara itu, Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, juga mengalami perubahan, setelah anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Sebagai pengganti, Fajar Gurindro diangkat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, menggantikan Afrillianna yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: