BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 11:26 WIB

Kemlu RI Ambil Sikap Terhadap Tindakan Pelecehan Bendera Merah Putih di London

Kemlu RI Ambil Sikap Terhadap Tindakan Pelecehan Bendera Merah Putih di LondonKemlu RI Ambil Sikap Terhadap Tindakan Pelecehan Bendera Merah Putih di London

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah melaporkan warga negara asing bernama Bonnie Blue ke otoritas Inggris. Langkah ini diambil akibat tindakan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap Bendera Merah Putih di depan gedung KBRI London.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Kemlu RI menilai tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap identitas bangsa dan kedaulatan negara, sehingga perlu diambil tindakan resmi.

Latar Belakang Insiden

Insiden yang melibatkan Bonnie Blue terjadi pada 15 Desember 2025, ketika ia mengadakan aksi di depan KBRI London yang dinilai merendahkan bendera nasional Indonesia. Video dari kejadian tersebut menjadi viral di media sosial dan mengejutkan banyak masyarakat Indonesia.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah penghinaan terhadap simbol kedaulatan negara. Ia menegaskan, "Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun di mana pun berada."

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Langkah Tindakan Resmi

Menghadapi insiden tersebut, Kemlu RI segera melaporkan Bonnie Blue kepada otoritas Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat. Yvonne menambahkan, "KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum prosedur yang berlaku."

Pihak Kemlu mengharapkan otoritas Inggris akan mengusut tuntas tindakan Bonnie Blue untuk menjaga hubungan baik antarnegara. Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sangat serius dalam menjaga simbol negara di luar negeri.

Implikasi dan Respons Publik

Selain tindakan pelecehan, Kemlu RI mencatat bahwa Bonnie Blue sebelumnya memiliki masalah hukum di Indonesia terkait pelanggaran izin tinggal. Ia sudah dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan untuk masuk ke Indonesia selama sepuluh tahun.

Pemerintah Indonesia meminta masyarakat untuk menyikapi isu ini dengan bijak. Mereka diimbau untuk menghindari provokasi yang dapat memperburuk situasi dan merusak hubungan bilateral antarnegara.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemlu RI Ambil Sikap Terhadap Tindakan Pelecehan Bendera Merah Putih di London

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!