BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 20:19 WIB

Kepulangan Wajib Pekerja Migran Indonesia Setelah Tiga Tahun Bekerja di Luar Negeri

Kepulangan Wajib Pekerja Migran Indonesia Setelah Tiga Tahun Bekerja di Luar NegeriKepulangan Wajib Pekerja Migran Indonesia Setelah Tiga Tahun Bekerja di Luar Negeri

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengungkapkan bahwa pekerja migran Indonesia diwajibkan kembali ke tanah air setelah tiga tahun bekerja di luar negeri.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025

Hal ini disampaikan dalam acara peringatan International Migrant Day di Jakarta Timur, menekankan pentingnya kepulangan bagi kesejahteraan para pekerja migran.

Kewajiban Kembali ke Tanah Air

Mukhtarudin menegaskan bahwa pekerja migran tidak bisa tinggal di luar negeri secara permanen. "Mereka kan bekerja kan tidak selamanya, jadi dua tahun, bisa tiga tahun kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air," ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan kesejahteraan para pekerja migran pasca masa kerja di luar negeri.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Fasilitasi untuk Pekerjaan di Dalam Negeri

Kementerian P2MI berjanji untuk memfasilitasi mantan pekerja migran agar dapat melanjutkan pekerjaan di dalam negeri. "Di sini mereka juga menyiapkan lagi punya pengalaman bekerja lagi di situasi strategis yang ada di Indonesia," jelasnya.

Mukhtarudin menambahkan bahwa terdapat berbagai direktorat di kementerian yang siap mendukung upaya ini, termasuk Dirjen P3KLN dan Dirjen Pemberdayaan.

Peluang Kerja di Sektor Profesional

Saat ini terdapat 350.000 lowongan pekerjaan di sektor profesional di luar negeri, namun baru 20 persen dari lowongan tersebut yang terisi oleh pekerja migran. "Semuanya sektor profesional. Dari 350.000 itu yang sudah didapat, baru kita bisa penuhi baru 20 persen. Masih ada 80 persen yang dari sisi supply kita tidak siap," ucapnya.

Melalui kerja sama dengan Kementerian Dikti Saintek, pemerintah berupaya menciptakan sumber daya manusia yang unggul untuk memenuhi kebutuhan industri baik di dalam maupun luar negeri.

Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kepulangan Wajib Pekerja Migran Indonesia Setelah Tiga Tahun Bekerja di Luar Negeri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!