Sudirman Said Klarifikasi Setelah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak
Sudirman Said, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, baru saja menyelesaikan pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Sebagai saksi dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini, ia mengatakan tidak bisa memberikan rincian lebih jauh mengenai isi pemeriksaan.
Sudirman Said mengonfirmasi bahwa ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Ia menekankan pentingnya mendukung penegakan hukum, meskipun tidak bisa menjelaskan detail dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
Sikap kooperatif ini diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan mengenai dini substansi dari kasus minyak Petral.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Dalam pemeriksaan, Sudirman diminta memberi keterangan seputar perannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina antara 2008 dan 2009.
Ia menyoroti bahwa reformasi yang dirancang dalam tata kelola rantai pasok menghadapi berbagai kendala pasca peralihan pimpinan di Pertamina, dengan menyatakan, 'Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama.'
Pemeriksaan terhadap Sudirman berlangsung sekitar lima jam, dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Lamanya proses ini mencerminkan kompleksitas dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus, Kejaksaan Agung terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam sektor energi, terutama yang berkaitan dengan pengadaan minyak mentah di Petral.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: