BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:50 WIB

Pelanggaran Pembayaran Tunai: Roti O Terima Sanksi Setelah Penolakan Viral

Pelanggaran Pembayaran Tunai: Roti O Terima Sanksi Setelah Penolakan ViralPelanggaran Pembayaran Tunai: Roti O Terima Sanksi Setelah Penolakan Viral

Setiap entitas yang menolak pembayaran tunai di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang signifikan. UU Nomor 7 Tahun 2011 menjadi landasan hukum yang mengatur kewajiban ini, dan baru-baru ini kasus Roti O mengundang perhatian publik.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran

Viralnya video penolakan pembayaran tunai di gerai Roti O oleh seorang pegawai memicu perhatian luas, menimbulkan diskusi tentang kepatuhan hukum dan hak konsumen dalam transaksi.

Ketentuan Hukum tentang Pembayaran Tunai

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tegas dinyatakan bahwa setiap individu dilarang menolak penerimaan mata uang rupiah dalam transaksi. Pasal 33 ayat 2 jelas mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat sanksi penjara maksimal satu tahun serta denda mencapai Rp200 juta.

Sebagaimana diatur dalam pasal 21, seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah, baik untuk pembayaran ataupun penyelesaian kewajiban. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap standar transaksi yang berlaku.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian dalam regulasi yang mencakup transaksi tertentu seperti anggaran negara dan aktivitas internasional, menandakan bahwa undang-undang ini memiliki batasan-batasan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Kasus Roti O yang Viral

Sebuah rekaman yang beredar luas di media sosial menunjukkan insiden di gerai Roti O, di mana pegawai menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Tindakan ini menyebabkan perdebatan yang hangat di kalangan netizen, mempertegas pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang.

Seorang pengunjung yang menyaksikan kejadian tersebut menyatakan ketidakpuasan atas sikap Roti O, mengingat bahwa setiap pelanggan berhak untuk melakukan transaksi dengan uang tunai. Viralitas video tersebut memastikan bahwa isu hak dan kewajiban konsumen kembali menjadi sorotan.

Merespons peristiwa ini, manajemen Roti O mencatatkan bahwa keputusan mereka untuk membatasi opsi pembayaran diambil untuk meningkatkan kenyamanan serta menawarkan promo khusus kepada pelanggan. Mereka menekankan inisiatif ini sebagai usaha untuk memperkaya pengalaman berbelanja.

Tindak Lanjut dari Manajemen Roti O

Setelah insiden yang viral, manajemen Roti O mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi internal. Mereka berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta meminimalisir kesalahpahaman dengan konsumen.

Dalam pernyataan di saluran resmi Instagram mereka, manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Mereka menyatakan, 'Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan', menunjukkan pentingnya mendengarkan masukan dari pelanggan.

Langkah ini mencerminkan tanggung jawab dan komitmen perusahaan untuk berkomunikasi dengan baik serta mematuhi peraturan yang ada, menegaskan pentingnya kepercayaan antara pelanggan dan penyedia layanan.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pelanggaran Pembayaran Tunai: Roti O Terima Sanksi Setelah Penolakan Viral

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!