Kewenangan Besar Jurist Tan dalam Kementerian Pendidikan Terungkap
Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, diketahui memiliki pengaruh signifikan dalam pengelolaan anggaran dan mutasi pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Informasi ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor menunjukkan seberapa besar kewenangan yang dimiliki Jurist Tan, yang dinilai dapat mempengaruhi keputusan internal kementerian. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa wewenang tersebut termasuk dalam proses mutasi pegawai di tingkat eselon dua.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, mantan Plt Direktur Jenderal PAUDasmen, Hamid, menyatakan bahwa Jurist Tan bertanggung jawab atas aspek-aspek penting, termasuk IT, regulasi, dan sumber daya manusia. 'Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM,' ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Jurist Tan memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan terkait keuangan dan SDM di kementerian. Jaksa Penuntut Umum juga mempertanyakan sejauh mana wewenang Jurist Tan, dengan menegaskan, 'Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya?'
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Jurist Tan mulai menjabat di Kemendikbudristek pada 2 Januari 2020, bersamaan dengan pelantikan Nadiem Makarim sebagai Menteri. Ia dan Fiona Handayani diangkat sebagai staf khusus, berperan aktif dalam memberikan masukan terkait kebijakan pendidikan.
Nadiem Makarim pernah menekankan bahwa semua pegawai di kementerian harus mengikuti perintah dari Jurist Tan dan Fiona. Dalam dakwaan terungkap bahwa 'Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani,' menunjukkan tingkat kewenangan mereka.
Jurist Tan kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang juga melibatkan Nadiem Makarim dan beberapa pejabat lainnya. Pengadilan memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun.
Para tersangka, termasuk Jurist Tan, dikenakan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Beberapa pihak lain, seperti Ibrahim Arief dan Mulyatsyah, sudah memulai proses peradilan, sementara Nadiem Makarim belum menjalani proses tersebut karena kondisi kesehatan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: