Gubernur Diminta Umumkan Kenaikan UMP 2026 Sebelum 24 Desember
Seluruh gubernur di Indonesia diharapkan dapat mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Permintaan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sehubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah mengenai pengupahan yang baru.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada gubernur untuk penetapan.
Yassierli juga menegaskan bahwa ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
Gubernur diharapkan tidak hanya menetapkan UMP, tetapi juga memiliki wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Yassierli mengungkapkan bahwa PP Pengupahan 2026 disusun melalui kajian dan pembahasan yang panjang, dengan penekanan pada masukan dari serikat pekerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan formula kenaikan upah yang lebih adil dan responsif terhadap kondisi ekonomis saat ini.
Presiden telah memutuskan formula baru yang berbasis pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9.
Sebagai perbandingan, untuk tahun 2025, penetapan UMP masih mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mempertimbangkan kenaikan UMP tahun sebelumnya sebesar 6,5 persen.
Sejumlah provinsi telah mengambil langkah lebih awal dalam menetapkan UMP 2026, seperti Sumatera Utara yang menaikkan UMP sebesar 7,9 persen.
Sumatera Selatan juga telah menetapkan UMP yang naik 7,10 persen, sementara Kalimantan Tengah melaporkan UMP terbaru dengan kenaikan 6,12 persen, mencerminkan tren kenaikan yang bervariasi di berbagai daerah.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: