Peraturan Baru Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg: Siapa yang Berhak?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberlakukan regulasi baru yang membatasi penjualan LPG 3 kilogram untuk masyarakat mampu.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa subsidi LPG hanya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa regulasi baru akan diterapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema distribusi LPG bersubsidi.
Pembatasan ini mencakup klasifikasi desil berdasarkan status sosial ekonomi masyarakat, menentukan siapa yang berhak membeli LPG 3 kg.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Sebelumnya, pengendalian konsumsi LPG 3 kg hanya bersifat imbauan dan tidak dilengkapi sanksi hukum, sehingga sering terjadi penyalahgunaan subsidi.
Laode menjelaskan bahwa walaupun ada imbauan untuk membeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah, tidak ada larangan bagi golongan mampu untuk membeli.
Pemerintah memastikan bahwa aturan baru ini akan diterapkan setelah masa transisi selama enam bulan setelah Perpres diratifikasi.
Selama periode ini, akan ada uji coba atau pilot project di beberapa wilayah sebelum penerapan secara nasional, guna menilai efektivitas kebijakan baru ini.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: