Suarakan Hak Transaksi Tunai, Pria Ini Viralkan Ketidakadilan di Gerai Roti'O
Sebuah video viral menunjukkan seorang pria berang ketika seorang lansia tidak bisa bertransaksi di gerai Roti'O karena tidak memiliki sistem pembayaran QRIS. Kejadian ini memicu diskusi tentang pentingnya hak untuk melakukan pembayaran tunai di berbagai tempat.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Manajemen Roti'O pun mengeluarkan permohonan maaf resmi dan berjanji untuk melakukan evaluasi internal setelah insiden tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran akan masalah yang dihadapi oleh beberapa pelanggan, terutama yang belum akrab dengan teknologi digital.
Manajemen Roti'O mengkonfirmasi bahwa penerapan sistem pembayaran non-tunai sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo kepada pelanggan mereka. Dalam pernyataan resmi yang dirilis, mereka menyatakannya dengan lantang.
"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," ungkap pihak Roti'O.
Mereka juga memastikan bahwa saat ini sedang dilakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di gerai mereka, demi menghindari pengulangan insiden yang sama di masa depan.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam video yang viral, terlihat seorang pria mengenakan kaos hitam berdebat keras dengan seorang pelayan di outlet Roti'O. Insiden ini terjadi setelah seorang nenek ditolak bertransaksi karena tidak menggunakan QRIS.
Pria tersebut menekankan pentingnya penerimaan uang tunai dengan menyatakan, "Iya itu makanya kubilang, uang cash itu tetap harus kalian terima, masak harus QRIS, nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana?"
Video tersebut menarik perhatian luas di media sosial dan menjadi sorotan mengenai pentingnya merchant menerima pembayaran tunai, terutama bagi pelanggan yang tidak terbiasa atau memiliki kendala dengan teknologi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Donny Bayu Purnomo, menekankan bahwa semua merchant di Indonesia diwajibkan untuk menerima pembayaran tunai. Pernyataan ini dikeluarkan dalam konteks meningkatnya digitalisasi di sektor pembayaran.
"Menurut Pasal 21 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI," ujar Donny.
Ia menambahkan, meskipun ada dorongan untuk digitalisasi, penting bagi merchant untuk tetap menerima uang tunai, karena tidak semua konsumen memiliki akses ke sistem pembayaran digital.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: