BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 22 DESEMBER 2025 • 10:47 WIB

Peraturan Baru Mengancam Pensiun Dini 380 Anggota Polri di Jabatan Sipil

Peraturan Baru Mengancam Pensiun Dini 380 Anggota Polri di Jabatan SipilPeraturan Baru Mengancam Pensiun Dini 380 Anggota Polri di Jabatan Sipil

Sebanyak 380 anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi ancaman pensiun dini usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah baru. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menyelaraskan posisi anggota Polri dengan regulasi yang ada.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Ditegaskan pula bahwa peraturan yang baru ini akan mengontrol jabatan sipil yang masih bisa diisi oleh anggota Polri aktif. Hal ini menciptakan tantangan bagi anggota yang saat ini memegang jabatan sipil, dengan harapan penataan ini mendukung transparansi dan efisiensi dalam sistem pemerintahan.

Kedudukan Anggota Polri dalam Jabatan Sipil

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa ada 380 anggota Polri yang saat ini menempati posisi di pemerintahan sebagai ASN. Ia menyatakan bahwa, 'sekali lagi, penting untuk melakukan koreksi dan dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu dengan PP yang sesuai dengan delegasi UU ASN.'

Penerbitan PP terbaru ini menjadi perhatian masyarakat, terutama mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Kontroversi ini berpotensi membawa dampak besar bagi karier anggota yang selama ini langgeng di posisi tersebut.

Setelah PP diresmikan, sebagian besar dari 380 pejabat itu diharuskan pensiun dini dari kepolisian. Situasi ini menambahkan beban moral dan etika terhadap posisi mereka yang sempat memegang kekuasaan dalam konteks pemerintah.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Perdebatan Seputar Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi fokus perdebatan karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam peraturan tersebut, diatur adanya 17 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif, yang bertentangan dengan ketentuan bahwa untuk menjabat di sipil, mereka harus mengundurkan diri.

Jimly menggarisbawahi pentingnya pengaturan jabatan dengan jelas, mengatakan bahwa, 'jabatan-jabatan sebagaimana diatur Perpol, akan dibatasi jumlahnya dan diatur syarat serta tata caranya.' Hal ini penting untuk memastikan keberadaan anggota Polri di luar institusi kepolisian tidak melanggar hukum yang berlaku.

Kepatuhan terhadap regulasi yang tepat menjadi aspek vital dalam pelaksanaan penugasan anggota Polri. Perdebatan ini diharapkan merangsang diskusi lebih luas untuk mencapai solusi yang adil dan efektif.

Pendekatan Omnibus dalam Penyusunan PP

Dalam proses penyusunan PP, Jimly mengusulkan penggunaan pendekatan omnibus untuk memperbaiki situasi yang ada. Metode ini menggabungkan berbagai elemen dari sejumlah undang-undang ke dalam satu regulasi baru yang bertujuan untuk menyederhanakan pengaturan.

Ia menjelaskan bahwa, 'PP ini akan memiliki banyak kaitan dengan undang-undang lain untuk pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis.' Ini merujuk pada kebutuhan untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin muncul akibat perubahan kebijakan.

Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dalam pengaturan, menjawab beragam keluhan efektif yang muncul seiring dengan pengesahan Perpol baru. Diharapkan langkah tersebut dapat membawa kejelasan dan stabilitas dalam struktur organisasi Polri.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Peraturan Baru Mengancam Pensiun Dini 380 Anggota Polri di Jabatan Sipil

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!