BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 19:04 WIB

Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol Diterapkan Hingga 2026

Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol Diterapkan Hingga 2026Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol Diterapkan Hingga 2026

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas terutama selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah prediksi peningkatan mobilitas masyarakat.

Evaluasi Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang

Kemenhub, bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri, melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang ini. Tujuan evaluasi ini untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan masyarakat bisa bepergian dengan aman.

Dudy Purwagandhi mengatakan, "Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan."

Pembatasan angkutan barang dirancang secara fleksibel dengan mempertimbangkan dinamika perjalanan yang bisa berubah. Ini memungkinkan penyesuaian berbasis kondisi di lapangan.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Implementasi Pembatasan Angkutan di Jalan Tol

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Kemenhub tidak akan menerapkan sistem window time untuk pembatasan angkutan barang. Pembatasan ini akan dilakukan secara terus-menerus di ruas jalan tol hingga 4 Januari 2026.

Dudy Purwagandhi menekankan, "Penetapan pola pembatasan menerus di jalan tol dilakukan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode Nataru."

Dengan kebijakan ini, diharapkan potensi hambatan dapat ditekan serta pengendalian arus bisa diperkuat di titik-titik yang rawan kepadatan.

Ketentuan Pembatasan di Jalan Arteri

Untuk jalan arteri atau non-tol, pembatasan angkutan barang akan menggunakan sistem window time, berlaku dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kemenhub juga menegaskan bahwa evaluasi kebijakan ini akan dilakukan secara berkala. Ini bertujuan untuk memastikan langkah-langkah yang diambil responsif terhadap arus lalu lintas yang bisa berubah signifikan.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol Diterapkan Hingga 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!