Prabowo Perintahkan Penyusunan PP Terkait Kontroversi Perpol 10/2025
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk merespon perdebatan seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Langkah ini diharapkan mampu mengatasi kritik mengenai penempatan anggota Polri aktif di posisi jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa arahan Presiden Prabowo berperan vital dalam menyusun PP sebagai solusi untuk masalah antar kementerian dan lembaga.
Dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Yusril menegaskan, "Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah."
Sebagai langkah lanjut, Yusril dan stakeholder terkait akan mengadakan pertemuan di mana Kapolri, Menko Polhukam, Mendagri, serta anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri turut hadir.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Yusril menjelaskan, "Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Ia menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri yang akan diatur lebih lanjut dalam PP.
Yusril menekankan pentingnya penerbitan PP, mengingat Perpol terbatas pada lingkup internal Polri, sementara jabatan sipil melibatkan kementerian di luar Polri.
Ia menambahkan, "Kalau Peraturan Kapolri, tentu scope-nya terbatas internal Kapolri, tetapi ini harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah karena menyangkut kementerian dan lembaga serta melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian."
Draf awal RPP saat ini disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: