Roy Suryo dan Rekan-rekan Dapat Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu
Kombes Pol. Iman Imanuddin dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan jika merasa keberatan dengan hasil penyidikan mengenai ijazah palsu.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Mekanisme ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kombes Pol. Iman Imanuddin menekankan bahwa penyidikan kasus ini berjalan dengan penuh transparansi dan profesionalisme. Ia menjelaskan, 'Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP.'
Penyidik sebelumnya telah melakukan dua kali gelar perkara serta mendapat asistensi dari Bareskrim Polri, dengan tujuan memastikan kualitas dan keabsahan dalam menangani fakta hukum yang relevan.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
'Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,' tambah Kombes Iman.
Dalam proses penyidikan, pihak penyidik mencatat telah menyita 17 jenis barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, terdapat juga 709 dokumen serta 22 keterangan ahli dari berbagai disiplin ilmu yang mendukung penanganan kasus ijazah palsu.
Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan bahwa bukti-bukti ini bertujuan untuk memperkuat unsur pidana dalam penyidikan serta untuk mengatasi keraguan yang mungkin dimiliki oleh tersangka atau kuasa hukum mereka.
Selama proses penyidikan, para tersangka juga telah mengajukan permintaan untuk melihat ijazah asli Presiden Jokowi. Kombes Pol. Iman Imanuddin menginformasikan bahwa ijazah tersebut secara resmi diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menyikapi permintaan ini, penyidik berupaya menyediakan klarifikasi dan menjaga transparansi dalam setiap langkah proses hukum.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: