BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 12:47 WIB

Pemecatan Brigadir IAM dan Bripda AMZ Usai Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Pemecatan Brigadir IAM dan Bripda AMZ Usai Kasus Pengeroyokan di KalibataPemecatan Brigadir IAM dan Bripda AMZ Usai Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Brigadir IAM dan Bripda AMZ resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian dua orang di Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran

Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mabes Polri pada Rabu, 17 Desember 2025.

Proses Hukum dan Pemecatan

Dalam sidang yang berlangsung, Kombes Pol Erdi A Chaniago sebagai Kabag Penum Divhumas Polri mengungkapkan bahwa sanksi etika berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikenakan kepada kedua anggota tersebut.

Keputusan ini mencerminkan ketegasan Polri dalam menegakkan hukum dan etika di lingkungan internal. Erdi menyatakan, "Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapapun pelakunya," menggarisbawahi komitmen untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.

Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Kronologi Pengeroyokan

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di Jalan Raya Kalibata, saat dua mata elang menghentikan seorang pemotor.

Lima pria dari sebuah mobil kemudian turun dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban, yang berujung pada kematian salah satu korban di lokasi dan lainnya di rumah sakit. Kejadian ini dilaporkan kepada pihak kepolisian pada malam hari sama.

Sanksi kepada Anggota Lain

Dalam persidangan, empat anggota polisi yang lain, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf.

Mereka juga dikenai sanksi administratif berupa mutasi dengan demosi selama lima tahun karena terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemecatan Brigadir IAM dan Bripda AMZ Usai Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!