Polri dan Kejaksaan Agung Teken MoU untuk Penegakan Hukum yang Lebih Manusiawi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi inisiatif kerja sama antara Polri dan Kejaksaan Agung melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Langkah ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum dalam melaksanakan kedua produk hukum yang bersifat reformis.
Habiburokhman menekankan pentingnya penerapan yang baik terhadap KUHP dan KUHAP baru, yang mengedepankan nilai-nilai restorative justice.
Dalam pernyataannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, beliau menyatakan bahwa MoU ini diharapkan dapat mengurangi miskomunikasi antar lembaga penegak hukum.
“Karena itu, segala potensi miskomunikasi, miskoordinasi, sudah sejak jauh hari coba diantisipasi oleh rekan-rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Ketua Komisi III DPR ini sebelumnya berencana untuk mengusulkan pembuatan MoU antara Polri dan Kejaksaan, namun rencana itu ternyata telah direncanakan sebelumnya.
“Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” tambahnya.
Beliau berharap bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini, hukum yang lebih manusiawi dan adil dapat segera terwujud.
Nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung mencakup enam poin strategis, termasuk pertukaran data dan informasi serta bantuan pengamanan.
Kerjasama ini juga bertujuan untuk memaksimalkan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia.
“Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” tutur Habiburokhman.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: