Kecelakaan Tragis di Terra Drone: Penelusuran Tanggung Jawab dan Keamanan
Polisi baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan terkait kebakaran gedung Terra Drone yang merenggut nyawa 22 orang pada 9 Desember 2025. Penyelidikan ini menggugah pertanyaan mendalam mengenai tanggung jawab perawatan gedung serta standar keselamatan yang diterapkan.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa gedung tersebut tidak mendapatkan perawatan yang sesuai meskipun telah ada perjanjian sewa yang jelas. Hal ini mengarahkan fokus polisi pada pemilik gedung, yang kini tengah dalam proses pemeriksaan.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa gedung sewaan tidak dirawat oleh pemilik. 'Jadi kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat,' jelasnya.
Perjanjian sewa yang ada menegaskan bahwa penyewa memiliki tanggung jawab penuh terhadap perawatan gedung. 'Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian, bahwa penyewanya yang merawat ruko,' tambah Roby.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Sejak terjadinya kebakaran, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung pada 13 Desember 2025. Roby mengkonfirmasi, 'Sudah, diperiksa pada Sabtu (13/12) kemarin.'
Meski demikian, hasil awal pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti kelalaian dari pemilik gedung. 'Masih dicari, masih perlu pendalaman,' ujar Roby.
Dalam penyidikan lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengindikasikan adanya masalah serius terkait standar operasional prosedur (SOP) untuk penyimpanan barang-barang mudah terbakar. 'Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,' ungkap Susatyo.
Lebih lanjut, penyimpanan baterai di gedung tidak terpisah antara yang rusak, bekas, maupun yang masih baik. 'Semua dijadikan satu,' jelasnya, menyoroti pentingnya perlakuan terpisah untuk mencegah risiko kebakaran.
Ruang penyimpanan yang sempit, berukuran sekitar 2x2 meter, tanpa ventilasi yang memadai, serta adanya generator yang memiliki potensi panas di area yang sama dengan ruang penyimpanan menjadi faktor penyebab yang memperburuk keadaan.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: