BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 10:28 WIB

Update Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Update Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024Update Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8,5 jam mengenai dugaan korupsi kuota haji 2024.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 16 Desember 2025, namun Yaqut enggan memberikan informasi lebih lanjut.

Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.41 WIB dan keluar sekitar pukul 20.13 WIB. Ketika wartawan menanyakan hasil pemeriksaan, ia menyarankan untuk langsung menghubungi penyidik.

Dalam wawancara, Yaqut menyatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dan memilih untuk tidak mengungkapkan hasil atau informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaannya.

Sikap Yaqut yang terkesan irit bicara semakin menambah spekulasi mengenai perkembangan yang ditemukan KPK di Arab Saudi terkait kasus kuota haji ini.

Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Pendalaman Keterangan oleh KPK

Menurut keterangan penyidik KPK, fokus pemeriksaan adalah pada penghitungan kerugian negara yang terjadi dalam kasus kuota haji. KPK juga bekerja sama dengan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengumpulkan data.

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ungkap Budi, salah satu penyidik di Gedung Merah Putih.

Informasi yang diperoleh dari Arab Saudi juga menjadi elemen penting dalam penyidikan ini, memberikan konteks yang lebih luas mengenai kerugian negara yang diduga terjadi.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK kini melakukan penyelidikan terhadap penyelewengan yang terjadi dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Terdapat penyelewengan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

"Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen," jelas Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Namun, pengalokasian kuota yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, di mana kuota tambahan terbagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang seharusnya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Update Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!