BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 17:30 WIB

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Peraturan Penagihan Utang Pihak Ketiga

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Peraturan Penagihan Utang Pihak KetigaKomisi III DPR Desak OJK Hapus Peraturan Penagihan Utang Pihak Ketiga

Komisi III DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menghapus peraturan yang terkait penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector. Permintaan ini didasarkan pada serangkaian insiden yang telah menyebabkan tindak pidana dan jatuhnya korban jiwa di Jakarta.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Anggota Komisi III, Abdullah, menegaskan bahwa peraturan OJK saat ini tidak efektif dan mendorong agar proses penagihan utang dikembalikan kepada kreditur tanpa melibatkan pihak ketiga untuk mencegah tindakan kekerasan.

Penagihan Utang dan Tindak Pidana

Serangkaian insiden penagihan utang yang berujung pada tindak pidana kembali mencuat di Jakarta, menciptakan keprihatinan mendalam. Abdullah mencatat dua lokasi insiden, yaitu Taman Makam Pahlawan Kalibata dan Jalan Juanda, di mana debt collector dituduh menggunakan ancaman dan kekerasan.

Ia meminta agar OJK segera meninjau kembali Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023. Abdullah berargumen, 'Peraturan tersebut tidak mencerminkan dasar hukum yang kuat dalam UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.'

Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi

Tanggung Jawab OJK

Abdullah juga mengungkapkan pentingnya OJK untuk lebih bertanggung jawab dalam mengawasi praktik penagihan utang oleh pihak ketiga. Ia menyatakan, 'OJK tidak dapat hanya membuat peraturan tanpa pengawasan yang ketat dan mitigasi risiko.'

Desakan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka tindak pidana yang terjadi dalam proses penagihan. Oleh karena itu, ia mendorong OJK untuk memperbaiki tata kelola penagihan utang demi melindungi konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.

Evaluasi Regulator dan Penegakan Hukum

Polda Metro Jaya juga berpendapat bahwa perlu adanya evaluasi terkait tindakan debt collector, khususnya setelah beberapa insiden yang melibatkan anggota kepolisian. Kombes Budi Hermanto menyarankan, 'Perlu ada evaluasi dari pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat sehingga peristiwa tidak terulang kembali.'

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan administratif sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap debitur untuk mencegah potensi kekerasan dan ketegangan di lapangan. Hal ini menjadi fokus utama agar tidak terjadi insiden serupa di masa depan.

Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Peraturan Penagihan Utang Pihak Ketiga

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!