BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 15 DESEMBER 2025 • 12:20 WIB

Gelar Perkara Ijazah Palsu Mantan Presiden Jokowi Digelar Polda Metro Jaya

Gelar Perkara Ijazah Palsu Mantan Presiden Jokowi Digelar Polda Metro JayaGelar Perkara Ijazah Palsu Mantan Presiden Jokowi Digelar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara khusus mengenai tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo pada hari Senin, 15 Desember 2025. Gelar perkara ini merupakan respons terhadap permintaan dari Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk memastikan status ijazah tersebut.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Agenda dan Kehadiran Pihak-Pihak Terkait

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa gelar perkara ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Pihak internal dan eksternal, termasuk Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman, akan hadir untuk memastikan proses gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan terhadap tuduhan yang dilayangkan. Hal ini juga menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani kasus ini secara transparan.

Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU

Permintaan Kepastian Terkait Ijazah

Roy Suryo, bersama tim kuasa hukumnya, menanyakan tentang status ijazah asli Joko Widodo yang diduga telah disita oleh penyidik. Dalam hal ini, Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait ijazah pembanding.

Informasi mengenai ijazah tersebut sangat penting bagi proses penyelidikan lebih lanjut. Sangadji menegaskan bahwa kepastian terkait ijazah ini harus dijawab oleh pihak berwenang.

Harapan Kuasa Hukum Jokowi

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Joko Widodo, berharap gelar perkara ini dapat menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak Roy Suryo. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.

Kusumanegara juga menyampaikan bahwa gelar perkara ini tidak untuk membahas pembelaan tersangka, melainkan untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 312 KUHP. Hal ini mempertunjukkan bahwa semua pihak berupaya untuk mengikuti aturan dalam proses hukum.

Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gelar Perkara Ijazah Palsu Mantan Presiden Jokowi Digelar Polda Metro Jaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!