BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 19:58 WIB

Artis Film Dewasa Dihukum Denda dan Deportasi di Bali

Artis Film Dewasa Dihukum Denda dan Deportasi di BaliArtis Film Dewasa Dihukum Denda dan Deportasi di Bali

Artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, dan rekannya, Liam Andrew Jackson, dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Denpasar terkait pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Keduanya terbukti bersalah menggunakan kendaraan untuk membuat konten dengan cara yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Putusan Pengadilan dan Pelanggaran yang Dilakukan

Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (12/12/2025), hakim I Ketut Somanasa menyatakan bahwa Bonnie Blue dan Liam Andrew Jackson telah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 ayat (4) Huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Keduanya dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu, dan jika denda tidak dibayarkan, mereka akan menghadapi kemungkinan kurungan satu bulan. Hakim juga memutuskan untuk mengenakan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.

Setelah menyatakan pelanggaran, hakim mengembalikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mobil pikap kepada Bonnie Blue.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang

Pelanggaran Mengangkut Warga Negara Asing

Pelanggaran yang dilakukan oleh Bonnie Blue dan Liam termasuk penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, yang dalam istilah hukum dikategorikan sebagai mobil barang.

Dalam konten tersebut, Liam berperan sebagai sopir sementara Bonnie Blue berada di sampingnya, dan keduanya tidak menyadari adanya larangan tersebut.

Keduanya mengungkapkan, 'Kami tidak mengetahui peraturan tersebut, dan kami merasa bersalah serta meminta maaf karena telah melanggar peraturan lalu lintas.'

Deportasi dan Penangkalan dari Bali

Setelah putusan pengadilan, Bonnie Blue dan tiga rekan asing lainnya, termasuk Liam, akan dideportasi dari Bali.

Mereka dikenakan penangkalan selama maksimal 10 tahun akibat pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dengan menyalahgunakan visa on arrival untuk tujuan bekerja sebagai content creator.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, 'Kami akan melakukan tindakan tegas pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan hukum yang berlaku.'

Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Artis Film Dewasa Dihukum Denda dan Deportasi di Bali

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!