BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 10:19 WIB

Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Kalibata

Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di KalibataEnam Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Kalibata

Sebanyak enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang

Proses hukum terhadap keenam oknum polisi ini sudah dimulai, dengan sidang kode etik dijadwalkan dalam waktu dekat.

Rincian Kasus Pengeroyokan

Kasus pengeroyokan yang melibatkan dua pria terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di area parkir depan TMP Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB. Saat petugas Polsek Pancoran tiba di lokasi, mereka menemukan satu korban sudah meninggal dunia, dan satu lainnya dalam kondisi luka kritis.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas enam pelaku yang merupakan anggota Polri. 'Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,' ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Keenam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Proses Hukum yang Ditempuh

Keenam anggota tersebut tidak hanya menghadapi tuntutan pidana, tetapi juga proses pemeriksaan etik dari Polri. Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

'Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar, telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,' lanjut Brigjen Trunoyudo.

Pelanggaran yang dilakukan oleh enam oknum polisi ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mencakup berbagai pasal terkait etika kepolisian.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan. Komitmen tersebut bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

'Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan, profesional, dan proporsional,' tutupnya.

Tindakan hukum ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas Polri dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Kalibata

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!