BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 12 DESEMBER 2025 • 11:15 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap di Lampung Tengah

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap di Lampung TengahKPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap di Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan tersangka ini muncul setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2025.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Tersangka utama adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, beserta empat orang lainnya, termasuk anggota DPRD dan kerabat dekatnya. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang lelang proyek untuk keuntungan pribadi.

Penyidik KPK Menetapkan Lima Tersangka

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, melaporkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang cukup untuk menetapkan kelima tersangka. Kelima tersangka yang diidentifikasi adalah Bupati Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra (anggota DPRD), Ranu Hari Prasetyo (adik bupati), Anton Wibowo (Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah), dan Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri).

Mungki Hadipratikto menambahkan, 'Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.' Penetapan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang mengakar di kalangan pejabat pemerintah.

Operasi ini ternyata menjadi langkah lanjutan dari pola pengawasan KPK atas praktik korupsi yang kerap kali melibatkan pihak-pihak dalam administrasi pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan adanya langkah tegas dari KPK untuk mengatasi masalah yang telah berkepanjangan ini.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Sumber dan Penggunaan Uang Korupsi

Temuan KPK mengungkap bahwa Bupati Ardito Wijaya menggunakan dana sebesar Rp 5,75 miliar, yang diduga berasal dari praktik korupsi, untuk melunasi pinjaman bank yang diambil guna kepentingan kampanye pada Pilkada 2024. Mungki menjelaskan, 'Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.'

Dari laporan tersebut, KPK mencatat bahwa Ardito memiliki peran sentral dalam mengatur pemenang lelang proyek yang seharusnya dilaksanakan secara transparan. 'Ardito Wijaya berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati,' tambahnya.

Praktik ini mencerminkan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran etika dalam pemerintahan, yang berdampak negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran negara.

Tindakan Penegakan Hukum dan Penyitaan Aset

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK melakukan tindakan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 193 juta serta logam mulia seberat 850 gram yang ditemukan di rumah pribadi Ardito dan adiknya. KPK menunjukkan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam korupsi ini.

Saat ini, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan menjadi sinyal bagi jajaran pemerintahan di seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap di Lampung Tengah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!