BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 20:00 WIB

Klarifikasi Menteri Sosial Soal Penggalangan Dana untuk Bencana

Klarifikasi Menteri Sosial Soal Penggalangan Dana untuk BencanaKlarifikasi Menteri Sosial Soal Penggalangan Dana untuk Bencana

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan klarifikasi mengenai penggalangan dana untuk bencana di Sumatera yang memerlukan izin dari pemerintah.

Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks tingginya solidaritas masyarakat dalam membantu korban bencana sambil menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Peraturan Terkait Penggalangan Dana

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengingatkan bahwa penggalangan dana bagi bencana harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam penelusuran, terdapat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang yang menyaratkan izin dari pejabat berwenang.

Ia menjelaskan bahwa izin penggalangan dana bisa diperoleh dari Bupati atau Walikota untuk pengumpulan tingkat kabupaten, sedangkan untuk pengumpulan lintas kabupaten, izin perlu didapat dari Kementerian Sosial.

Gus Ipul juga menegaskan pentingnya pelaporan setelah penggalangan dana dilakukan, dengan pembatasan laporan internal untuk pengumpulan di bawah Rp 500 juta, dan audit publik untuk jumlah yang lebih besar.

Sanksi dan Kebijakan Penggalangan Dana

Gus Ipul mengungkapkan bahwa Undang-Undang 9 Tahun 1961 juga memuat sanksi bagi pihak yang melakukan pengumpulan uang tanpa izin, berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Namun, ia berpendapat bahwa nilai sanksi tersebut dinilai kecil jika dibandingkan dengan potensi nilai penggalangan dana yang dilakukan saat ini.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tujuan utama dari regulasi ini bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan untuk mendorong transparansi dalam pengumpulan dana.

Dengan cara ini, diharapkan terjadi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang melakukan penggalangan dana, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan yang diterima.

Keberlanjutan dan Manfaat dari Proses Regulasi

Gus Ipul menjelaskan bahwa izin penggalangan dana membantu pemerintah untuk tahu siapa saja yang memberikan donasi, penerima, dan pemanfaatan dana tersebut.

Data yang diperoleh dari penggalangan dana akan berguna bagi pemerintah dalam merumuskan bantuan yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Klarifikasi Menteri Sosial Soal Penggalangan Dana untuk Bencana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!