Magang Tiga Bulan untuk Bupati Aceh Selatan Nonaktif, Mirwan MS
Bupati Aceh Selatan nonaktif, Mirwan MS, akan menjalani magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan rencana tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Keputusan ini diambil setelah Mirwan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara karena pergi ibadah umrah tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Kemendagri.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Mirwan harus hadir secara berkala untuk program pembinaan selama periode magang. 'Tapi kita minta yang bersangkutan selama tiga bulan nanti bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina kembali,' ujarnya.
Tujuan dari program ini adalah memberikan pembinaan kepada Mirwan sebagai langkah rehabilitasi setelah pelanggaran yang dilakukannya. Tito berharap agar melalui magang ini, Mirwan bisa belajar dan memperbaiki kinerjanya sebagai pemimpin daerah.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Keberangkatan Mirwan untuk ibadah umrah tanpa izin pemda mendapat sorotan yang signifikan. Tito menyatakan, ia terpaksa menghubungi Mirwan untuk menanyakan keputusan tersebut.
Mirwan menjelaskan bahwa keberangkatannya terkait dengan sebuah nazar. Menurut Tito, 'Yang bersangkutan saya tanya, dinyatakan sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa dan kemudian melaksanakan ibadah umrah.'
Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, Mirwan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya. Tito mengungkapkan bahwa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama masa pemberhentian Mirwan, Tito menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan pemerintahan di Aceh Selatan.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: