Europol Tutup Layanan Pencucian Uang Kripto ChipMixer, Sita 1.909 Bitcoin
Europol, badan kepolisian Uni Eropa, baru saja menutup layanan pencucian uang kripto terkemuka bernama ChipMixer yang beroperasi di dark web.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Dalam penggrebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita 1.909 keping Bitcoin, yang bernilai sekitar Rp 3 triliun.
ChipMixer adalah layanan pencampur Bitcoin yang dirancang untuk 'membersihkan' uang hasil kejahatan.
Dengan cara mengaduk Bitcoin pengguna bersama yang lainnya, layanan ini mengirimkan kembali uang dalam pecahan acak ke alamat berbeda, sehingga memutus jejak digital yang dapat dilacak oleh penegak hukum.
Layanan ini semakin populer di kalangan pelaku kriminal yang ingin menyembunyikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba dan penipuan kartu kredit.
Selain itu, Europol mengungkapkan bahwa ChipMixer berfungsi sebagai 'bank' bagi banyak kelompok hacker, termasuk beberapa geng ransomware.
Operasi yang dilakukan oleh otoritas Jerman dan Amerika Serikat pada akhir November berhasil membongkar jaringan ChipMixer.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Dalam penggerebekan tersebut, tiga server dan domain cryptomixer.io, serta data lebih dari 12 terabyte juga disita oleh pihak berwenang.
Setelah penggerebekan, situs ChipMixer mengganti antarmukanya dengan pemberitahuan penyitaan, yang menegaskan komitmen dalam melawan operasi kejahatan digital.
Laporan dari Europol menunjukkan bahwa ChipMixer telah memproses transaksi senilai 2,73 miliar Euro sejak mulai beroperasi, yang menunjukkan skala operasi pencucian uang yang besar dalam dunia kripto.
Penutupan ChipMixer merupakan salah satu dari sekian banyak aktivitas penegakan hukum terhadap layanan pertukaran uang kripto ilegal.
Sejumlah layanan lain seperti Bitcoin Fog dan Blender.io juga telah ditutup, menandakan meningkatnya tekanan hukum terhadap layanan pencucian uang digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: