Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook: Kerugian Negara Meningkat Jadi Rp 2,1 Triliun
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim semakin memanas dengan penemuan kerugian negara yang meningkat menjadi Rp 2,1 triliun.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengkonfirmasi angka tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian dari pengadaan Chromebook ini mencapai Rp 1,9 triliun, tetapi angka tersebut bertambah menjadi lebih dari Rp 2,1 triliun setelah evaluasi lebih lanjut.
Penghitungan kerugian ini mencakup penggelembungan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan senilai Rp 621.387.678.730,00.
Pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) ini berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022 dan melibatkan sejumlah pejabat di kementerian terkait.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim sebagai mantan Mendikbud-Ristek, Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sejak tahap penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan TIK. Riono Budisantoso mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga telah memerintahkan perubahan hasil kajian yang telah disusun oleh tim sebelumnya.
Awalnya, tim teknis merekomendasikan pengadaan TIK tidak mengarah pada sistem operasi tertentu, namun arahan kemudian berubah menuju rekomendasi untuk menggunakan Chrome OS.
Kejagung telah melimpahkan berkas perkara untuk empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Proses ini dilakukan tanpa kehadiran Jurist Tan yang masih dalam status buron.
Riono menyatakan penyidik masih mencari keberadaan Jurist Tan dan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki cukup alat bukti untuk membawa empat tersangka lainnya ke pengadilan.
Namun, saat ini belum ada rencana untuk mengadili Jurist Tan secara in absentia, karena berkas penyidikannya belum rampung.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: