Polisi Bali Bongkar Produksi Video Pornografi oleh Bonnie Blue
Polisi Bali berhasil membongkar dugaan produksi video pornografi yang melibatkan artis porno asal Inggris, Bonnie Blue.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dua lokasi terpisah, yang kemudian mengarahkan polisi ke sebuah studio di Desa Pererenan.
Setelah dilakukan penggerebekan, pihak kepolisian menemukan bahwa tempat tersebut diduga digunakan untuk memproduksi video asusila.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, dalam keterangan persnya menegaskan, "Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila."
Sebanyak 18 warga negara asing diamankan dalam operasi ini, dengan mayoritas berasal dari Australia yang berjumlah 15 orang.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Di antara mereka terdapat J.J.T.W. yang ditetapkan sebagai terduga pelaku, serta Tia Emma Billinger yang dikenal sebagai Bonnie Blue.
Ketiga WN Inggris yang terlibat adalah Tia Emma Billinger (26), L.A.J (27), dan I.N.L. (27).
Kapolres Badung menyebutkan bahwa "Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan."
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk kamera dan alat kontrasepsi.
Dikatakan bahwa, "Polisi menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka dan beberapa alat kontrasepsi," sehingga memberikan bukti lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan.
Selain itu, sebuah mobil pikap berwarna biru dengan tulisan "Bonnie Blue's BangBus" juga disita untuk keperluan penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: