Penganggaran Rp60 Juta per Rumah untuk Pengungsi di Aceh
Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp60 juta per rumah bagi para pengungsi yang kehilangan hunian akibat banjir bandang dan longsor di Aceh dan sekitarnya.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi penanganan bencana yang berlangsung di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada 7 Desember 2025.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, disampaikan bahwa terdapat 37.546 rumah masyarakat yang mengalami kerusakan berbagai tingkat.
Suharyanto menyatakan, "Per hari ini, Bapak Presiden, rumah masyarakat yang rusak itu sampai 37.546 rumah dengan kategori rusak berat, sedang, dan ringan."
Data tersebut masih dalam proses pendataan oleh BNPB bersama Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga angka tersebut belum final.
Usulan untuk pembangunan hunian sementara dan tetap kemudian diajukan dalam rapat untuk menangani kondisi para pengungsi.
Dalam rapat, Kepala BNPB mengusulkan agar hunian sementara untuk para pengungsi dibangun oleh anggota TNI dan Polri yang tergabung dalam satuan tugas penanggulangan bencana.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Sementara untuk hunian tetap, pembangunannya akan diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Suharyanto menjelaskan, "Yang tidak pindah, tetapi rumahnya rusak, kami perbaiki oleh satgas BNPB."
Hal ini menandakan adanya dua pendekatan dalam pemulihan: pemindahan dan perbaikan.
Dalam hal anggaran, BNPB mengajukan Rp60 juta per rumah yang akan digunakan untuk membangun hunian tetap bagi para pengungsi.
Saat ditanya Presiden mengenai kecukupan anggaran tersebut, Suharyanto menjelaskan bahwa "Selama ini cukup, tetapi kalau memang Bapak Presiden ingin menambahkan kami lebih senang."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: