BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 08 DESEMBER 2025 • 13:31 WIB

Perlindungan Anak di Dunia Digital: Kebijakan Baru dari Menkomdigi

Perlindungan Anak di Dunia Digital: Kebijakan Baru dari MenkomdigiPerlindungan Anak di Dunia Digital: Kebijakan Baru dari Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya penerapan batas usia bagi anak dalam pendaftaran akun media sosial oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah ini diambil untuk melindungi hak dan keselamatan anak di era digital.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Meutya menyatakan bahwa PSE yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak.

Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau dikenal sebagai PP Tunas, menetapkan batasan usia bagi pengguna media sosial. Anak diperbolehkan memiliki akun media sosial minimal pada usia 16 tahun dengan pendampingan orang tua sebagai syarat utama.

Menurut peraturan ini, anak berusia 18 tahun dapat membuat akun secara mandiri tanpa pendampingan. Meutya menjelaskan bahwa pembatasan usia ini berbeda dari banyak negara lain yang biasanya hanya memiliki satu batas usia.

"Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua," ungkap Meutya, menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap perkembangan anak di Indonesia.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Sanksi Bagi PSE yang Melanggar

Dalam rapat tersebut, Menkomdigi menegaskan pentingnya penegakan aturan melalui pengawasan ketat terhadap PSE. "Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," jelasnya.

Pemberian sanksi bagi PSE sebagai langkah memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran, "PSE yang kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Penerapan sanksi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang bisa mereka hadapi di dunia digital.

Peran Penting PSE dalam Pelindungan Anak

Meutya Hafid menegaskan bahwa peraturan baru ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan PSE. "Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua atau anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE," ujarnya.

Kolaborasi antara PSE dan orang tua menjadi sorotan penting dalam regulasi ini. Pendampingan yang diberikan orang tua diharapkan dapat membantu anak dalam menggunakan media sosial dengan lebih aman.

PSE diharapkan untuk lebih proaktif dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak serta memastikan bahwa platform mereka tidak dapat diakses oleh anak-anak di bawah umur secara tidak sah.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Perlindungan Anak di Dunia Digital: Kebijakan Baru dari Menkomdigi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!