HUT ke-61 Partai Golkar: Semarak di Istora Senayan
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menghadiri acara HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta baru-baru ini.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Acara ini mendapatkan sambutan hangat dari para kader yang hadir, menunjukkan antusiasme yang tinggi di kalangan partai.
HUT ke-61 Partai Golkar dipenuhi dengan berbagai acara meriah, termasuk sambutan resmi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Ia menyatakan, "Kami merayakan perjalanan panjang partai yang telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa."
Acara ini juga ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur, di mana Bahlil menambahkan, "Kami bersyukur atas semuanya dan berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi negara."
Selain Prabowo dan Gibran, tampak hadir pejabat lainnya seperti Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, turut memberikan dukungan dalam perayaan tersebut.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Kedatangan Prabowo dan Gibran disambut meriah oleh kader Partai Golkar, dengan riuhnya tepuk tangan saat kedua pemimpin memasuki area acara.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya, diikuti dengan Mars Partai Golkar, menciptakan suasana kekompakan di antara para kader dan tamu undangan.
Di tengah acara, Prabowo dan Gibran menyapa para petinggi partai lain yang hadir serta berbincang dengan para kader Golkar.
Sebagai bentuk rasa syukur, acara ini juga menyertakan santunan bagi anak yatim.
Bahlil mengungkapkan, "Kegiatan sosial ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap sesama dan tanggung jawab sosial partai."
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, sehingga partai mencantumkan kegiatan sosial dalam rangkaian acara HUT ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: