TNI Hentikan Penyaluran Bantuan Melalui Penjatuhan dari Helikopter
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengumumkan penghentian metode penyaluran bantuan kepada korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra melalui penjatuhan dari helikopter.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Keputusan ini dibuat setelah viralnya video yang menunjukkan bantuan tersebut hancur dan tercecer saat dijatuhkan dari udara.
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak, menjelaskan bahwa penjatuhan bantuan dari helikopter dilakukan karena tidak ada landasan yang memadai untuk mendarat.
"Jadi heli itu tidak bisa mendarat di manapun, jadi harus landasannya harus siap. Jadi karena kondisi bantuan harus diberikan, kita coba untuk dilempar," kata Maruli di Lanud Halim Perdanakusuma.
Setelah menerima laporan mengenai beberapa paket bantuan yang pecah, TNI berupaya memastikan kejadian serupa tidak terulang.
"Setelah ada yang pecah kita evaluasi lagi, sekarang kita berupaya sampai sekarang tidak terjadi lagi," tambahnya.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menekankan pentingnya menjaga keamanan personel dan peralatan saat memberikan bantuan kepada masyarakat.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Hal ini disampaikan berdasarkan pengalaman tragis saat tiga prajurit TNI meninggal dunia dalam upaya penyaluran bantuan.
"Saya tekankan dalam penanganan perbantuan agar tetap menjaga keamanan personel dan Alutsista yang digunakan," ungkap Agus.
Pada saat kejadian, pilot memilih untuk menjatuhkan barang daripada mengembalikannya ke pangkalan, yang memicu kekhawatiran akan kerugian barang bantuan.
Video yang viral menunjukkan kekecewaan warga di Desa Manalu Purba, Kecamatan Parmonangan, saat menerima bantuan.
Mereka awalnya berkumpul di lapangan untuk menunggu kedatangan helikopter, namun justru menyaksikan penjatuhan barang dari udara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: