BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 15:26 WIB

Persetujuan RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR RI: Langkah Menuju Sistem Hukum Modern

Persetujuan RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR RI: Langkah Menuju Sistem Hukum ModernPersetujuan RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR RI: Langkah Menuju Sistem Hukum Modern

Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Persetujuan ini diambil dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, di Jakarta.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Penyusunan RUU ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana yang ada dengan sistem pemidanaan yang lebih modern dan terpadu, seperti yang dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana.

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana

Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI melibatkan delapan fraksi yang masing-masing menyampaikan pandangannya terkait RUU ini. Dede Indra Permana mengajak anggota fraksi untuk memberikan persetujuan terhadap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Mayoritas anggota dewan yang hadir menyetujui usulan tersebut, dan Dede mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Dalam konteks ini, RUU Penyesuaian Pidana diharapkan mendapatkan pengesahan secepatnya.

Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Tujuan dan Pertimbangan RUU

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edwar Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa RUU ini disusun untuk melakukan penyesuaian ketentuan pidana. Penyesuaian ini penting untuk memastikan sistem hukum berjalan konsisten dan mencegah ketidakpastian dalam pengaturan yang ada.

Eddy Hiariej menjelaskan, empat pertimbangan utama mengemuka dalam pembentukan RUU tersebut. Pertama, terdapat kebutuhan harmonisasi pemidanaan sesuai dengan asas dan filosofi KUHP yang baru.

Pokok Pengaturan dalam RUU

Terdapat tiga pokok pengaturan dalam RUU Penyesuaian Pidana yang akan dibahas lebih lanjut di paripurna. Pertama adalah penyesuaian undang-undang di luar KUHP, yang termasuk di dalamnya penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian kategori pidana denda.

Kedua, RUU ini juga mencakup penyesuaian dalam peraturan daerah dengan pembatasan kewenangan pemidanaan hanya pada kategori denda. Ketiga, penyempurnaan ketentuan dalam KUHP diperlukan untuk memastikan efektivitas dan menghindari multi tafsir.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Persetujuan RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR RI: Langkah Menuju Sistem Hukum Modern

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!