Pemanggilan Perusahaan di Sumatra Utara Terkait Banjir
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil delapan perusahaan di Sumatra Utara yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di wilayah tersebut.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengaudit kelengkapan izin lingkungan perusahaan-perusahaan yang dimaksud.
Diaz Hendropriyono mengungkapkan bahwa pemanggilan yang dijadwalkan berlangsung minggu depan akan fokus pada perusahaan yang beroperasi di daerah terdampak bencana, khususnya di Batang Toru.
"Ini yang Sumatra Utara itu, khususnya di Batang Toru, itu ada 8 perusahaan yang seperti Pak Menteri juga sudah sampaikan," tuturnya.
KLH telah melakukan penelusuran awal untuk memastikan apakah perizinan lingkungan dari perusahaan-perusahaan ini sudah lengkap.
Menurut Diaz, audit ini tidak hanya mencakup aspek administratif tetapi juga akan meneliti kondisi lapangan dan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam evaluasi ini, KLH akan menganalisis dampak alamiah, tutupan lahan, dan potensi pencemaran.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
"Kita akan menganalisa dari semua sisi, baik dari sisi alaminya. Dan juga dari tutupan lahan, vegetasi, dan juga dari perizinan lingkungan apakah mencemarkan atau tidak," jelasnya.
Diaz menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku.
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Banjir yang melanda Aceh dan Sumatra Utara telah mengakibatkan kerugian yang signifikan, termasuk hilangnya nyawa dan tempat tinggal.
Kluster advokasi seperti Walhi Sumut mencatat bahwa tujuh perusahaan yang terlibat diduga menjadi pemicu dari bencana ini dengan aktivitas eksploitatif yang merusak hutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: