BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 20:09 WIB

Dampak Pencabutan Status Internasional Bandara IMIP Terhadap Investasi

Dampak Pencabutan Status Internasional Bandara IMIP Terhadap InvestasiDampak Pencabutan Status Internasional Bandara IMIP Terhadap Investasi

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, memberikan tanggapan resmi terkait pencabutan status internasional Bandara Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah. Pencabutan tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya pada iklim investasi di kawasan tersebut.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Rosan menegaskan perubahan ini tidak akan mempengaruhi minat investor, menjelaskan bahwa penyempurnaan kebijakan investasi adalah faktor utama yang terus dipertimbangkan.

Penjelasan Menteri Investasi

Rosan percaya bahwa iklim investasi di Indonesia tetap terjaga meskipun ada pencabutan status internasional. Ia menyatakan, "Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi ya, karena kalau dari investor, investasi yang mereka lihat adalah penyempurnaan terus kebijakan yang kita terus tingkatkan."

Ditekankan oleh Menteri Rosan, salah satu perhatian utama investor adalah kemudahan perizinan. "Karena kenapa? Saya sering bilang bahwa kita juga bersamaan berkompetisi atau bersaing dengan negara-negara tetangga lah," tambahnya.

Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata

Stabilitas Politik sebagai Faktor Kunci

Menurut Rosan, stabilitas pemerintahan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan investor. "Dan yang paling penting adalah bahwa di Indonesia ini kita selalu memaintain stabilitas dan kedamaian," tegasnya.

Ia mencatat bahwa meskipun terjadi perubahan politik, hal itu tidak mengganggu investasi. "Itu yang mereka apresiasi juga. Mereka bilang peace and stability, itu yang selalu dimaintain oleh Indonesia," imbuh Rosan.

Pencabutan Izin Penerbangan Internasional

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mencabut izin layanan penerbangan dari dan/atau ke luar negeri di Bandara IMIP. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang diteken pada 13 Oktober 2025.

Keputusan tersebut mencabut aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025, menandakan adanya perubahan signifikan dalam regulasi pengoperasian bandara internasional.

Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dampak Pencabutan Status Internasional Bandara IMIP Terhadap Investasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!