Pemerintah Indonesia Berencana Tutup Keran Impor Ilegal untuk Lindungi UMKM
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menutup keran impor ilegal dan produk white label yang meresahkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan bahwa langkah ini crucial agar UMKM bisa bersaing secara adil di pasar domestik.
Dalam lima tahun terakhir, impor pakaian bekas ke Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan, meningkat dari 7 ton di tahun 2021 menjadi 3.600 ton pada tahun 2024.
Data per Agustus 2025 menunjukkan volume impornya sudah mencapai 1.800 ton, yang membuat banyak UMKM kesulitan bertahan.
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa barang-barang impor membuat UMKM lokal kesulitan mendapatkan tempat di pasar, karena produk luar bisa masuk tanpa melewati serangkaian sertifikasi yang diperlukan untuk produk lokal.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan dalam menertibkan produk white label, yaitu barang tanpa merek yang diproduksi massal dan kemudian dilabeli di Indonesia.
Maman menegaskan bahwa produk white label lebih kompleks untuk diatur, karena sering kali asal usul dan kualitasnya tidak jelas.
Ia mencatat bahwa produk lokal yang harus melalui berbagai perizinan seperti NIB, sertifikasi halal, PIRT, SNI, dan BPOM tidak mendapatkan persaingan yang fair.
Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa untuk menghadapi masalah ini, pemerintah akan melakukan pengetatan besar-besaran terhadap jalur impor ilegal dan produk white label.
Ia menegaskan keinginan untuk menciptakan 'playing fair' di pasar Indonesia, dengan dukungan dari berbagai kementerian terkait.
Pengetatan ini juga akan mencakup produk lain seperti buah-buahan dan aksesori, termasuk jam tangan, agar pasar Indonesia lebih bersih sebelum produk lokal diluncurkan.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: