Peningkatan Pengusaha Kena Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa jumlah pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah penerapan sistem Coretax.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Data terbaru mencatat ada penambahan 60.874 PKP yang setara dengan kenaikan 9,02% dibandingkan tahun lalu.
Dalam pernyataannya, Bimo Wijayanto mencatat bahwa pada tahun 2025, jumlah PKP sudah mencapai 735.838, meningkat dari 674.964 pada tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi yang sehat di Indonesia.
Ia menekankan bahwa meskipun Coretax memainkan peran penting, peningkatan PKP juga merupakan hasil dari perbaikan proses administrasi perpajakan yang lebih baik.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Bimo menegaskan bahwa sistem Coretax DJP berfungsi sebagai fondasi untuk pengelolaan data wajib pajak.
Sistem ini meningkatkan kualitas dan validitas data, yang diperlukan untuk analisis potensi perpajakan yang lebih baik.
Coretax mencakup keseluruhan siklus administrasi pajak, dari registrasi hingga layanan pengawasan dan penagihan.
Kenaikan jumlah PKP juga dipengaruhi oleh peningkatan kepatuhan pelaporan pajak dan aktivitas ekonomi yang lebih baik di masyarakat.
Bimo menjelaskan bahwa data menunjukkan bahwa Coretax bukan satu-satunya penyebab, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling mendukung.
Dengan sistem baru ini, diharapkan ada peningkatan lagi dalam kualitas data yang bisa mendukung pengambilan keputusan fiskal.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: