Perubahan Kepemimpinan di PBNU: Gus Yahya Resmi Tidak Lagi Menjabat
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan bahwa Yahya Cholil Staquf, alias Gus Yahya, tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Keputusan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh pengurus terkait, yang juga meminta Gus Yahya untuk segera menggelar rapat pleno.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat harian Syuriyah PBNU pada 25 November 2025, yang dengan resmi mencabut jabatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa, 'Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.'
Langkah ini menunjukkan bergesernya kepemimpinan di organisasi yang memiliki sejarah panjang dan pengaruh besar di Indonesia.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam surat edaran, ada permintaan agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian pengurus.
'Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,' tulis surat tersebut.
Prosedur yang diikuti dalam keputusan ini menunjukkan komitmen organisasi untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Selama masa transisi, kepemimpinan PBNU akan sepenuhnya dipegang oleh Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi.
Dalam situasi setelah pemberhentian Gus Yahya, pengurus diharapkan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, memastikan keaslian surat tersebut dengan menyatakan, 'Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,' menegaskan transparansi dalam proses ini.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: