BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 16:48 WIB

Kuntadi Resmi Menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

Kuntadi Resmi Menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan AgungKuntadi Resmi Menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru pada tanggal 20 November 2025.

Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025, yang mencakup pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung.

Detail Penunjukan Kuntadi

Pengangkatan Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

"Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung)," ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Kuntadi menggantikan Amir Yanto, yang telah memasuki masa pensiun dari jabatannya.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Karier Kuntadi di Kejaksaan

Sebelum diangkat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Dengan latar belakang pengalaman yang kaya, Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia terlibat dalam pengungkapan beberapa kasus korupsi besar, termasuk kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Keterlibatan dalam Kasus-Kasus Signifikan

Selama menjabat di Kejaksaan, Kuntadi juga terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus penting lainnya, seperti kasus timah dan impor gula.

Kemampuan dan pengalaman yang dimiliki Kuntadi diharapkan dapat membawa inovasi serta peningkatan dalam Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penunjukan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat penanganan aset-aset yang berasal dari tindak pidana.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kuntadi Resmi Menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!