Rehabilitasi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT ASDP oleh Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus korupsi yang melibatkan PT ASDP. Ini termasuk mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, setelah mereka mendapat vonis penjara terkait kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Kasus ini menjadi sorotan karena meskipun hakim menilai tidak ada penerimaan uang secara langsung oleh ketiga terdakwa, keputusan rehabilitasi ini mengundang kritik dan memunculkan pertanyaan mengenai integritas sistem hukum Indonesia.
Kasus ini bermula dari kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero antara tahun 2019 hingga 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis bahwa total kerugian negara dari akuisisi tersebut mencapai Rp1,27 triliun.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Ira Puspadewi. Penyidikan resmi dimulai pada 11 Juli 2024, namun pengumuman mengenai status tersangka baru dirilis setelah perkembangan lebih lanjut.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Ketiga terdakwa resmi ditahan oleh KPK pada 14 Februari 2025, dan mereka ditahan selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Sidang perdana dimulai pada 10 Juli 2025 dan berlanjut hingga penuntutan pada 30 Oktober 2025.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, meskipun jaksa menuntut hukuman 8 tahun dan 6 bulan. Majelis hakim menjelaskan bahwa meskipun tindakan mereka menyalahgunakan kepercayaan, itu lebih kepada kelalaian ketimbang niat untuk korupsi.
Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Meskipun keputusan ini mendapat kritik, Dasco tidak membeberkan alasan di balik keputusan tersebut.
KPK memberikan tanggapan atas rehabilitasi ini, menyatakan bahwa proses hukum yang telah dijalani tetap tidak terpengaruhi. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan perlunya penerimaan keputusan rehabilitasi untuk langkah selanjutnya.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: