BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 18:51 WIB

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Cegah Pengenaan Pajak pada Sembako

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Cegah Pengenaan Pajak pada SembakoMUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Cegah Pengenaan Pajak pada Sembako

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menerbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan yang melarang pengenaan pajak pada sembilan bahan pokok (sembako). Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI yang berlangsung akhir pekan lalu.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya diterapkan pada barang konsumsi kategori sekunder dan tersier. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa pajak harus sesuai prinsip keadilan dan digunakan untuk kepentingan publik.

Dasar Pembentukan Fatwa

Fatwa Pajak Berkeadilan yang diterbitkan oleh MUI memberikan penegasan bahwa barang kebutuhan primer, termasuk sembako, tidak boleh dikenakan pajak secara berulang. Dalam dokumen resmi, MUI menyatakan bahwa hanya harta yang dianggap produktif serta kebutuhan sekunder dan tersier yang bisa menjadi objek pajak.

Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum warga negara. 'Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan,' ujarnya.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Prinsip-Prinsip Pajak Menurut MUI

MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan secara amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan prinsip syar'i yang menyatakan bahwa pajak yang dibayarkan adalah milik rakyat yang titipkan kepada negara.

Di samping itu, MUI juga menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dalam penetapan pajak. Fatwa menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap tarif pajak progresif yang dianggap memberatkan masyarakat.

Tanggung Jawab dan Evaluasi Pemberlakuan Pajak

Dalam fatwa tersebut, MUI menekankan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi aturan perpajakan yang memenuhi ketentuan syariat. 'Membayar pajak merupakan wujud tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,' ujar Prof Ni'am.

MUI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi regulasi perpajakan yang dianggap tidak adil serta memberantas praktik mafia pajak. Hal ini bertujuan agar manfaat dari pajak yang dibayarkan dapat kembali kepada masyarakat.

Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Cegah Pengenaan Pajak pada Sembako

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!