DPR Tanggapi Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan. DPR berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti fatwa tersebut.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Cucun menjelaskan akan mengkaji pertimbangan yang mendasari fatwa MUI terkait pajak yang dianggap tidak adil bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Dalam pernyataan resmi, Cucun menekankan pentingnya untuk mendalami fatwa MUI. 'Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,' ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan kesadaran DPR atas perlu adanya kolaborasi antara badan legislatif dan eksekutif dalam urusan regulasi pajak. 'Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut,' tambahnya.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
MUI baru saja mengeluarkan fatwa mengenai pajak berkeadilan yang melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan yang dihuni. 'Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil,' ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh.
Fatwa ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk perbaikan regulasi pajak. 'Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,' imbuh Ni’am.
Fatwa ini merupakan reaksi terhadap keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dirasakan membebani. MUI menegaskan pentingnya pemungutan pajak dilakukan secara adil dan proporsional.
Selanjutnya, fatwa ini juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali beban pajak yang dianggap terlalu berat bagi masyarakat. Ini bertujuan menciptakan keadilan dalam aspek perpajakan di Indonesia.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: