Kasus Pembunuhan Alvaro Kiano: Tersangka Gantung Diri di Polres Jakarta Selatan
Tersangka pembunuhan dan ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho ditemukan tewas gantung diri di Polres Jakarta Selatan, menambah tragisnya deretan kejadian dalam kasus ini.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Kasus yang menarik perhatian publik ini berlanjut setelah pihak kepolisian memeriksa dua petugas yang berjaga saat insiden tersebut terjadi.
Alvaro Kiano Nugroho, bocah berusia enam tahun, dinyatakan hilang sejak 6 Maret setelah pergi shalat Maghrib di masjid dekat rumahnya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Keluarga dan masyarakat setempat resah setelah berbulan-bulan pencarian, hingga akhirnya jenazah Alvaro ditemukan dalam kondisi membusuk dan sudah menjadi kerangka.
Penemuan mayat ini mengejutkan, mengingat selama ini laporan hilangnya Alvaro tidak kunjung terpecahkan dan menimbulkan banyak pertanyaan.
Alex Iskandar, ayah tiri Alvaro, ditangkap pada 21 November lalu dan resmi menjadi tersangka dalam pembunuhan ini.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Namun, saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Alex ditemukan tewas gantung diri pada 23 November, dalam kondisi yang mencurigakan.
Kepala Seksi Propam Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Ariyanto, menjelaskan bahwa dua petugas yang bertugas di ruang konseling sedang diperiksa.
"Kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu piket," ungkapnya, menandakan perhatian serius terhadap kelalaian yang mungkin terjadi.
Kematian Alex Iskandar memunculkan pertanyaan tentang prosedur pengawasan di dalam tahanan, yang dinilai tidak memadai.
Pihak Propam Polres Jakarta Selatan melakukan evaluasi untuk meninjau apakah ada kelalaian dalam pengawasan tahanan yang menyebabkan peristiwa ini.
Kasus ini selalu menarik perhatian publik, khususnya mengenai keadilan bagi Alvaro dan tindakan yang dulunya diambil terhadap pihak-pihak terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: