BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 15:38 WIB

Tragedi Pekerja Migran: Seni, Korban Penyiksaan di Malaysia

Tragedi Pekerja Migran: Seni, Korban Penyiksaan di MalaysiaTragedi Pekerja Migran: Seni, Korban Penyiksaan di Malaysia

Seni, seorang Warga Negara Indonesia asal Temanggung, Jawa Tengah, telah bekerja lebih dari dua dekade di Malaysia tanpa menerima gaji dan mengalami penyiksaan fisik yang mengerikan dari majikannya.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melaporkan bahwa tindakan tidak manusiawi ini telah merampas hak-hak dasar Seni sebagai pekerja.

Kondisi Tragis Seni dan Proses Penyelamatan

Seni berangkat ke Malaysia dengan status ilegal dan tidak terdaftar dalam sistem perlindungan pekerja migran. Selama di sana, ia mengalami perilaku kasar yang ekstrem, termasuk diperlakukan secara tidak manusiawi dan terpaksa bekerja dalam jam kerja yang berlebihan.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menyatakan bahwa 'tindakan ini adalah suatu tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang majikan di Malaysia terhadap pekerja asisten rumah tangga asal Indonesia.'

Seni akhirnya ditemukan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 19 Oktober 2025, setelah anak majikan melaporkan penderitaannya. Meski dalam kondisi sulit, identitas Seni baru bisa dikenali setelah proses identifikasi oleh KBRI Kuala Lumpur.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Proses Identifikasi dan Tindak Lanjut

Proses identifikasi mencakup pengambilan data biometrik dan sidik jari yang membuktikan bahwa Seni adalah WNI dengan paspor yang diterbitkan pada tahun 2004. Data ini penting untuk melanjutkan proses hukum terhadap majikannya.

Polres Temanggung juga melakukan verifikasi data dan berhasil menemukan keluarga Seni di Indonesia. Mereka mengonfirmasi identitasnya dengan melihat foto lama yang diketahui sebagai milik Seni.

'Kami berusaha keras untuk memastikan keselamatan Seni dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan,' tambah Dato’ Indera Hermono.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Kasus Seni kini dalam penyelidikan pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 serta Seksyen 326 Kanun Keseksaan tentang tindak kekerasan berat.

Dua pelaku, suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, telah ditangkap dan dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau minimum lima tahun, serta kemungkinan hukuman cambuk.

Seni, sebagai korban eksploitasi, akan mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Bar Council Malaysia untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tragedi Pekerja Migran: Seni, Korban Penyiksaan di Malaysia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!