Revisi UU ASN 2023: Transformasi Status PPPK Menuju Tenaga Profesional
Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini menegaskan kembali fokus pada profesionalisme dan keahlian tertentu dalam pengisian formasi PPPK.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa ke depan tidak ada lagi PPPK paruh waktu, dengan formasi yang akan didedikasikan bagi tenaga profesional yang terampil di bidang mereka masing-masing.
Pemerintah bersama DPR RI telah sepakat untuk menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sebagai dua jenis ASN yang sah. Suharmen menegaskan bahwa masa depan rekrutmen PPPK akan menerapkan standar ketat termasuk adanya passing grade.
Penghapusan PPPK paruh waktu dinilai sebagai langkah untuk memperkuat posisi PPPK, di mana jabatan ini akan diisi oleh profesional yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Dengan dasar ini, tidak hanya posisi PPPK yang akan diperkuat, tetapi juga efisiensi dalam penggunaan anggaran, memastikan bahwa setiap tenaga kerja memiliki keahlian yang relevan.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Konsep PPPK dimunculkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai dalam bidang-bidang tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh PNS. Suharmen menyebutkan, dalam proyek seperti pengembangan lahan kakao, keahlian khusus diperlukan dan tidak tersedia di antara PNS.
Setelah proyek selesai, kontrak kerja PPPK biasanya berakhir, tetapi seiring waktu, konsep ini bertransformasi menjadi solusi bagi honorer yang menginginkan status lebih baik.
PPPK awalnya memang ditujukan untuk pakar, namun dengan mempertimbangkan anggaran dan banyaknya honorer, sistem ini berkembang menjadi wadah bagi honorer yang ingin diangkat tanpa meningkatkan beban finansial pemerintah.
Dengan adanya revisi yang kembali mengedepankan konsep awal, kita akan menemukan tiga klasifikasi PPPK di masa mendatang. Klasifikasi tersebut mencakup PPPK dari kalangan pakar, honorer, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) fresh graduate.
Suharmen menegaskan bahwa mantan honorer yang terangkat tidak akan otomatis menjadi PNS, karena pemisahan kategori ini ditujukan untuk menetapkan standar yang lebih tinggi dalam rekrutmen.
Pembaruan ini diharapkan dapat mendorong kesetaraan bagi tenaga kerja profesional, serta memanfaatkan keahlian yang ada di luar PNS untuk memenuhi kebutuhan pemerintah.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: