Selebgram Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan
Selebgram Inara Rusli kini sedang dalam sorotan setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Laporan ini diajukan oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, pada 22 November 2025, dengan bukti berupa rekaman CCTV yang dinilai mendukung tuduhannya.
Wardatina Mawa mengungkapkan bahwa ia mengetahui hubungan suaminya dengan Inara Rusli dari informasi yang didapatkan sejak Agustus 2024.
Ia mengakui bahwa hubungan tersebut dimulai dari pertemanan di dunia bisnis, sebelum berkembang menjadi ke arah yang lebih pribadi.
Setelah mendapatkan pengakuan dari suaminya, Wardatina merasa perlu mengajukan laporan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa '(Mereka) mengakui ada hubungan,' menunjukan adanya pengakuan dari kedua pihak yang terlibat.
Wardatina menyebutkan bukti utama yang dimilikinya adalah rekaman CCTV yang menunjukkan momen-momen perselingkuhan antara suaminya dan Inara.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Rekaman ini diharapkan dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan, dan dia percaya bahwa buktinya cukup kuat.
Dukungan keluarga juga menjadi pilar penting bagi Wardatina, yang mengaku telah meminta doa dari anak-anaknya sebelum mengambil langkah hukum.
Sebagaimana ia ungkapkan, 'Ya saya tadi izin sama anak, minta doa juga sama anak kan,' menunjukkan betapa mendalamnya kepeduliannya terhadap anak-anaknya.
Walaupun kasus ini menarik perhatian banyak orang, Wardatina menekankan bahwa fokus utamanya adalah pada keadilan dan proses hukum yang transparan.
Ia berharap agar seluruh proses dapat menuntun pada hasil yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: